Dilihat: 460
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2019 sebesar Rp 3.120.996, sudah mendapat persetujuan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Hal itu dipastikan langsung oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Ashari, kemarin (22/11). “Sudah ditanggapi oleh gubernur dan sudah selesai ditandatangani,” ungkapnya.